-->

Selasa, 05 Januari 2016

TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SHSK

Organisasi dan Tata Kerja Kantor dan Otoritas Pelabuhan, Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal  berdasarkan PM 36 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan antara lain ;

    
A.  MELAKUKAN PENYIAPAN BAHAN PENGUKURAN, PENDAFTARAN KAPAL, BALIK 
      NAMA, HIPOTEK, DAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL, PENGGANTIAN 
      BENDERA KAPAL SERTA PEMASANGAN TANDA SELAR.
B.  MELAKUKAN PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN, PENILIKAN RANCANG BANGUN 
      KAPAL, PENGAWASAN PEMBANGUNAN, PEROMBAKAN DAN DOKING KAPAL
C.  PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN NAUTIS, TEKNIS, RADIO, ELEKTRONIKA 
      KAPAL.
D.  PERHITUNGAN DAN PENGUJIAN STABILITAS KAPAL. VERIFIKASI DAN
     PENYIAPAN BAHAN PENERBITAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL, 
     SERTIFIKAT MANAJEMEN KESELAMATAN DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN 
     DARI KAPAL, PEMBERSIHAN TANKI SERTA PERLINDUNGAN GANTI RUGI 
     PENCEMARAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar