TUGAS POKOK DAN FUNGSI SHSK
Organisasi dan Tata Kerja Kantor dan Otoritas Pelabuhan, Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal berdasarkan PM 36 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan antara lain ;
A. MELAKUKAN PENYIAPAN BAHAN PENGUKURAN, PENDAFTARAN KAPAL, BALIK
NAMA, HIPOTEK, DAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL, PENGGANTIAN
BENDERA KAPAL SERTA PEMASANGAN TANDA SELAR.
B. MELAKUKAN PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN, PENILIKAN RANCANG BANGUN
B. MELAKUKAN PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN, PENILIKAN RANCANG BANGUN
KAPAL, PENGAWASAN PEMBANGUNAN, PEROMBAKAN DAN DOKING KAPAL
C. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN NAUTIS, TEKNIS, RADIO, ELEKTRONIKA
C. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN NAUTIS, TEKNIS, RADIO, ELEKTRONIKA
KAPAL.
D. PERHITUNGAN DAN PENGUJIAN STABILITAS KAPAL. VERIFIKASI DAN
D. PERHITUNGAN DAN PENGUJIAN STABILITAS KAPAL. VERIFIKASI DAN
PENYIAPAN BAHAN PENERBITAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL,
SERTIFIKAT MANAJEMEN KESELAMATAN DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN
DARI KAPAL, PEMBERSIHAN TANKI SERTA PERLINDUNGAN GANTI RUGI
PENCEMARAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar