TUGAS DAN FUNGSI SEKSI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT
DAN USAHA KEPELABUHANAN
SESUAI PM 36 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan mempunyai tugas :
1. Melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan
laut, tenaga kerja bongkar muat;
2. Pengawasan kegiatan keagenan dan perwakilan perusahaan angkutan kapal asing;
3. Penjaminan kelancaran arus barang, keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
4. Pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
5. Penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar
muat serta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM);
6. Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, rencana dan program pembangunan dan pemeliharaan sarana
prasarana pelabuhan;
7. Penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, program pembangunan dan
Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan
Usaha Pelabuhan serta penyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang
kepelabuhanan;
8. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan
pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, fasilitas dan
operasional pelabuhan;
9. Penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa, penyiapan bahan pemberian
rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri serta
peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam;
10. Penyusunan pemberian konsesi, atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
11. Penyusunan dan pengusulan tariff penggunaan daratan dan/atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa
kepelabuhanan, analisa dan evaluasi pembangunan penahan gelombang, alur pelayaran, jaringan jalan,
dan sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang
diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan;
12. Penyusunan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan
kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan di
perairan dan sistem informasi pelabuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar