TUGAS DAN FUNGSI SUB BAGIAN TATA USAHA SESUAI PM 36 TAHUN 2012
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III TARAKAN
A. Sub Bagian Tata Usaha Mempunyai Tugas Melakukan Urusan Keuangan, Kepegawaian dan Umum
B. Hukum dan Hubungan Masyarakat
C. Ppelaporan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar