Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. MELAKUKAN PENILIKAN PEMENUHAN PERSYARATAN PENGAWAKAN KAPAL.2. PENYIAPAN BAHAN PENERBITAN DOKUMEN KEPELAUTAN, PERJANJIAN KERJA LAUT DAN
PENYIJILAN AWAK KAPAL SERTA PERLINDUNGAN AWAK KAPAL.
3. PELAKSANAAN PENGAWASAN TERTIB BANDAR, PERGERAKAN KAPAL ( SHIFTING ),PEMANDUAN
DAN PENUNDAAN KAPAL DI PERAIRAN PELABUHAN DAN TERTIB BERLAYAR, LALU LINTAS
KELUAR MASUK KAPAL, KAPAL ASING (PORT STATE CONTROL ), FLAG STATE CONTROL DAN
PEMENUHAN PERSYARATAN KELAIKLAUTAN KAPAL.
4. PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, PENJAGAAN , PENGAMANAN DAN
PENERTIBANEMBARKASI DAN DEMBARKASI PENUMPANG DIPELABUHAN.
5. PENGAWASAN KEGIATAN BONGKAT MUAT BARANG KHUSUS, BARANG BERBAHAYA, PENGISIAN
BAHAN BAKAR SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3),
6. PENGAWASAN PEMBANGUNAN FASILITAS PELABUHAN SERTA PENGERUKAN DAN REKLAMASI.
7. MELAKUKAN PATROLI DI PERAIRAN PELABUHAN, PENGAWASAN DAN PENGAMANAN
TERHADAPKESELAMATAN KAPAL MASUK KELUAR PELABUHAN, KAPAL SANDAR DAN
BERLABUH.
8. PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN PEMBERIAN BANTUAN PENCARIAN DAN
PENYELAMATAN (SEARCH AND RESCUE / SAR).
9. PENANGGULANGAN PENCEMARAN LAUT SERTA PENCEGAHAN DAN PEMEDAMAN KEBAKARAN
DIPERAIRAN PELABUHAN.
10. SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR.
11. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN VERIFIKASI SISTEM KEAMANAN KAPAL DAN FASILITAS
PELABUHAN (ISPS CODE).
12. PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL SERTA PELAKSANAAN PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA DIBIDANG PELAYARAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG
UNDANGAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar