Minggu, 17 Januari 2016
Selasa, 05 Januari 2016
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI SEKSI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT
DAN USAHA KEPELABUHANAN
SESUAI PM 36 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan mempunyai tugas :
1. Melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan
laut, tenaga kerja bongkar muat;
2. Pengawasan kegiatan keagenan dan perwakilan perusahaan angkutan kapal asing;
3. Penjaminan kelancaran arus barang, keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
4. Pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
5. Penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar
muat serta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM);
6. Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, rencana dan program pembangunan dan pemeliharaan sarana
prasarana pelabuhan;
7. Penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, program pembangunan dan
Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan
Usaha Pelabuhan serta penyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang
kepelabuhanan;
8. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan
pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, fasilitas dan
operasional pelabuhan;
9. Penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa, penyiapan bahan pemberian
rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri serta
peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam;
10. Penyusunan pemberian konsesi, atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
11. Penyusunan dan pengusulan tariff penggunaan daratan dan/atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa
kepelabuhanan, analisa dan evaluasi pembangunan penahan gelombang, alur pelayaran, jaringan jalan,
dan sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang
diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan;
12. Penyusunan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan
kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan di
perairan dan sistem informasi pelabuhan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SHSK
Organisasi dan Tata Kerja Kantor dan Otoritas Pelabuhan, Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal berdasarkan PM 36 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan antara lain ;
A. MELAKUKAN PENYIAPAN BAHAN PENGUKURAN, PENDAFTARAN KAPAL, BALIK
NAMA, HIPOTEK, DAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL, PENGGANTIAN
BENDERA KAPAL SERTA PEMASANGAN TANDA SELAR.
B. MELAKUKAN PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN, PENILIKAN RANCANG BANGUN
B. MELAKUKAN PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN, PENILIKAN RANCANG BANGUN
KAPAL, PENGAWASAN PEMBANGUNAN, PEROMBAKAN DAN DOKING KAPAL
C. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN NAUTIS, TEKNIS, RADIO, ELEKTRONIKA
C. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN NAUTIS, TEKNIS, RADIO, ELEKTRONIKA
KAPAL.
D. PERHITUNGAN DAN PENGUJIAN STABILITAS KAPAL. VERIFIKASI DAN
D. PERHITUNGAN DAN PENGUJIAN STABILITAS KAPAL. VERIFIKASI DAN
PENYIAPAN BAHAN PENERBITAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL,
SERTIFIKAT MANAJEMEN KESELAMATAN DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN
DARI KAPAL, PEMBERSIHAN TANKI SERTA PERLINDUNGAN GANTI RUGI
PENCEMARAN.
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI SUB BAGIAN TATA USAHA SESUAI PM 36 TAHUN 2012
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III TARAKAN
A. Sub Bagian Tata Usaha Mempunyai Tugas Melakukan Urusan Keuangan, Kepegawaian dan Umum
B. Hukum dan Hubungan Masyarakat
C. Ppelaporan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan.
Tugas Pokok dan Fungsinya
Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. MELAKUKAN PENILIKAN PEMENUHAN PERSYARATAN PENGAWAKAN KAPAL.2. PENYIAPAN BAHAN PENERBITAN DOKUMEN KEPELAUTAN, PERJANJIAN KERJA LAUT DAN
PENYIJILAN AWAK KAPAL SERTA PERLINDUNGAN AWAK KAPAL.
3. PELAKSANAAN PENGAWASAN TERTIB BANDAR, PERGERAKAN KAPAL ( SHIFTING ),PEMANDUAN
DAN PENUNDAAN KAPAL DI PERAIRAN PELABUHAN DAN TERTIB BERLAYAR, LALU LINTAS
KELUAR MASUK KAPAL, KAPAL ASING (PORT STATE CONTROL ), FLAG STATE CONTROL DAN
PEMENUHAN PERSYARATAN KELAIKLAUTAN KAPAL.
4. PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, PENJAGAAN , PENGAMANAN DAN
PENERTIBANEMBARKASI DAN DEMBARKASI PENUMPANG DIPELABUHAN.
5. PENGAWASAN KEGIATAN BONGKAT MUAT BARANG KHUSUS, BARANG BERBAHAYA, PENGISIAN
BAHAN BAKAR SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3),
6. PENGAWASAN PEMBANGUNAN FASILITAS PELABUHAN SERTA PENGERUKAN DAN REKLAMASI.
7. MELAKUKAN PATROLI DI PERAIRAN PELABUHAN, PENGAWASAN DAN PENGAMANAN
TERHADAPKESELAMATAN KAPAL MASUK KELUAR PELABUHAN, KAPAL SANDAR DAN
BERLABUH.
8. PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN PEMBERIAN BANTUAN PENCARIAN DAN
PENYELAMATAN (SEARCH AND RESCUE / SAR).
9. PENANGGULANGAN PENCEMARAN LAUT SERTA PENCEGAHAN DAN PEMEDAMAN KEBAKARAN
DIPERAIRAN PELABUHAN.
10. SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR.
11. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN VERIFIKASI SISTEM KEAMANAN KAPAL DAN FASILITAS
PELABUHAN (ISPS CODE).
12. PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL SERTA PELAKSANAAN PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA DIBIDANG PELAYARAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG
UNDANGAN.
Senin, 04 Januari 2016
Visi dan Misi
1. Meningkatkan Pelaksanaan Pengamanan dan Pengawasan di daerah Lingkungan kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
2. Meningkatkan Pengawasan terhadap Keselamatan Kapal dan Lalu Lintas Angkutan Laut pada DLKP dan DLKR pelabuhan.
3. Menjamin Kelancaran Arus Penumpang dan Barang.
4. Menciptakan Disiplin Pegawai melaliu Sistem Evaluasi dan Pengawasan secara berjenjang dilingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tarakan.
5. Menciptakan sistem Pelayanan terpadu dan transparan yang bebas dari praktek KKN.
6. Meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi terkait.
7. Mendorong terpenuhnya fasilitas pelabuhan dan keselamatan pelayaran.
dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
2. Meningkatkan Pengawasan terhadap Keselamatan Kapal dan Lalu Lintas Angkutan Laut pada DLKP dan DLKR pelabuhan.
3. Menjamin Kelancaran Arus Penumpang dan Barang.
4. Menciptakan Disiplin Pegawai melaliu Sistem Evaluasi dan Pengawasan secara berjenjang dilingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tarakan.
5. Menciptakan sistem Pelayanan terpadu dan transparan yang bebas dari praktek KKN.
6. Meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi terkait.
7. Mendorong terpenuhnya fasilitas pelabuhan dan keselamatan pelayaran.
Langganan:
Postingan (Atom)