-->

Selasa, 05 Januari 2016

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


TUGAS DAN FUNGSI SEKSI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT
DAN USAHA KEPELABUHANAN

SESUAI PM 36 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN


Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan mempunyai tugas :

1.  Melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan
     laut, tenaga kerja bongkar muat;

2.  Pengawasan kegiatan keagenan dan perwakilan perusahaan angkutan kapal asing;

3.  Penjaminan kelancaran arus barang, keamanan dan ketertiban di pelabuhan;

4.  Pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;

5.  Penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar
      muat serta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM);

6.  Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, rencana dan program pembangunan dan pemeliharaan sarana
      prasarana pelabuhan;

7.  Penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, program pembangunan dan
     Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan
     Usaha Pelabuhan serta penyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang
      kepelabuhanan;

8.  Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan
     pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, fasilitas dan
     operasional pelabuhan;

9.  Penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa, penyiapan bahan pemberian
     rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri serta
     peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam;

10.  Penyusunan pemberian konsesi, atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaan
       dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;

11.  Penyusunan dan pengusulan tariff penggunaan daratan dan/atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa
       kepelabuhanan, analisa dan evaluasi pembangunan penahan gelombang, alur pelayaran, jaringan jalan,
       dan sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang
       diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan;

12.  Penyusunan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan
       kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan di
        perairan dan sistem informasi pelabuhan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SHSK

Organisasi dan Tata Kerja Kantor dan Otoritas Pelabuhan, Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal  berdasarkan PM 36 Tahun 2012 mempunyai tugas melakukan antara lain ;

    
A.  MELAKUKAN PENYIAPAN BAHAN PENGUKURAN, PENDAFTARAN KAPAL, BALIK 
      NAMA, HIPOTEK, DAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL, PENGGANTIAN 
      BENDERA KAPAL SERTA PEMASANGAN TANDA SELAR.
B.  MELAKUKAN PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN, PENILIKAN RANCANG BANGUN 
      KAPAL, PENGAWASAN PEMBANGUNAN, PEROMBAKAN DAN DOKING KAPAL
C.  PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN NAUTIS, TEKNIS, RADIO, ELEKTRONIKA 
      KAPAL.
D.  PERHITUNGAN DAN PENGUJIAN STABILITAS KAPAL. VERIFIKASI DAN
     PENYIAPAN BAHAN PENERBITAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL, 
     SERTIFIKAT MANAJEMEN KESELAMATAN DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN 
     DARI KAPAL, PEMBERSIHAN TANKI SERTA PERLINDUNGAN GANTI RUGI 
     PENCEMARAN.

TUGAS DAN FUNGSI


TUGAS DAN FUNGSI SUB BAGIAN TATA USAHA SESUAI PM 36 TAHUN 2012
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III TARAKAN



A. Sub Bagian Tata Usaha Mempunyai Tugas Melakukan Urusan Keuangan, Kepegawaian dan Umum
B. Hukum dan Hubungan Masyarakat
C. Ppelaporan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan.

Tugas Pokok dan Fungsinya


Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1.   MELAKUKAN PENILIKAN PEMENUHAN PERSYARATAN PENGAWAKAN KAPAL.
 2.   PENYIAPAN BAHAN PENERBITAN DOKUMEN KEPELAUTAN, PERJANJIAN KERJA LAUT DAN 
       PENYIJILAN AWAK KAPAL SERTA PERLINDUNGAN AWAK KAPAL.
3.   PELAKSANAAN PENGAWASAN TERTIB BANDAR, PERGERAKAN KAPAL ( SHIFTING ),PEMANDUAN 

       DAN PENUNDAAN KAPAL DI PERAIRAN PELABUHAN DAN TERTIB BERLAYAR, LALU LINTAS 
       KELUAR MASUK KAPAL, KAPAL ASING (PORT STATE CONTROL ), FLAG STATE CONTROL DAN
       PEMENUHAN PERSYARATAN KELAIKLAUTAN KAPAL.
4.   PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR, PENJAGAAN , PENGAMANAN DAN 

       PENERTIBANEMBARKASI DAN DEMBARKASI PENUMPANG DIPELABUHAN.
5.   PENGAWASAN KEGIATAN BONGKAT MUAT BARANG KHUSUS, BARANG BERBAHAYA, PENGISIAN 

       BAHAN BAKAR SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3),

6.   PENGAWASAN PEMBANGUNAN FASILITAS PELABUHAN SERTA PENGERUKAN DAN REKLAMASI.
7.   MELAKUKAN PATROLI DI PERAIRAN PELABUHAN, PENGAWASAN DAN PENGAMANAN 

        TERHADAPKESELAMATAN KAPAL MASUK KELUAR PELABUHAN, KAPAL SANDAR DAN 
         BERLABUH.
8.     PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI DAN PEMBERIAN BANTUAN PENCARIAN DAN

         PENYELAMATAN (SEARCH AND RESCUE / SAR).
9.     PENANGGULANGAN PENCEMARAN LAUT SERTA PENCEGAHAN DAN PEMEDAMAN KEBAKARAN 

         DIPERAIRAN PELABUHAN.
10.   SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR.
11.    PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN VERIFIKASI SISTEM KEAMANAN KAPAL DAN FASILITAS 

          PELABUHAN (ISPS CODE).
12.    PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL SERTA PELAKSANAAN PENYIDIKAN  

           TINDAK PIDANA DIBIDANG PELAYARAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG 
           UNDANGAN.

Senin, 04 Januari 2016

Visi dan Misi

1. Meningkatkan Pelaksanaan Pengamanan dan Pengawasan di daerah Lingkungan kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
2. Meningkatkan Pengawasan terhadap Keselamatan Kapal dan Lalu Lintas Angkutan Laut pada DLKP dan DLKR pelabuhan.
3. Menjamin Kelancaran Arus Penumpang dan Barang.
4. Menciptakan Disiplin Pegawai melaliu Sistem Evaluasi dan Pengawasan secara berjenjang dilingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tarakan.
5. Menciptakan sistem Pelayanan terpadu dan transparan yang bebas dari praktek KKN.
6. Meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi terkait.
7. Mendorong terpenuhnya fasilitas pelabuhan dan keselamatan pelayaran.